i-Waris

ISTILAH

MUWARRITS, adalah orang yang memberikan warisan (mayit).
WARITS, adalah orang yang menerima warisan (harta).
Al-TIRKAH, adalah semua harta peninggalan mayit.
Al-IRTS, adalah harta warisan yang siap dibagi.
Al-WARATSAH, adalah harta warisan yang telah diterima.
KALALAH, adalah ahli waris bukan orang tua atau anak tetapi terdiri dari saudara Perempuan atau Laki-laki sekandung, seayah atau seibu.
GHARRAWAIN, atau Umariyatain atau disebut Gharibatain adalah masalah yang terdiri dari Suami atau Istri, Ibu dan Ayah.
AKDARIYAH adalah perhitungan warits yang menyalahi kaidah dasar, yaitu jika Kakek bertemu dengan 1 Saudari perempuan (sekandung atau seayah) dari 1/6 untuk Kakek dan 1/2 untuk Saudari perempuan (sekandung atau seayah) menjadi 1/6 + 1/2 dengan kaidah 2:1 (Laki-laki dan Perempuan).
MUSYTARAKAH, adalah setiap masalah yang ahli warisnya terdiri dari Suami, Ibu, dua saudara seibu atau lebih dan seorang saudara Laki-laki sekandung atau lebih.
AR-RADD (Penambahan Saham), adalah jumlah saham para ahli waris lebih kecil daripada asal masalah, harus diselesaikan pembagiannya dengan Radd, sehingga tidak tersisa (kelebihan harta warisan). Rukunnya: Adanya ashabul furudh, Adanya kelebihan harta waris, dan Tidak adanya ahli waris ashobah. (Suami/Istri tidak mendapatkan Radd)
Al-’AUL (Penambahan Asal Masalah), tambahan dalam asal masalah (jumlah harta waris), karena tidak mencukupi bagian jumlah saham yang ada. Pokok masalah yang mengalami aul (6, 12, 24).

RUKUN WARISAN

MUWARRITS, WARITS, KEMATIAN, dan TIRKAH.

KEWAJIBAN ATAS WARITS

Adanya Kehidupan (ahli waris dalam keadaan hidup saat muwarrits meninggal), Melunasi Hutang Mayit, Melaksanakan Wasiat Mayit, dan Membiayai Pengurusan Jenazah.

DASAR SYARIAH

QS. An-Nisa [04]: 7,8,10,11,12,13,14,32,176

Dalil hadits tidak boleh wasiat kepada ashab furudh (ahli warits)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : إِنِّي لَتَحْتَ نَاقَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَسِيلُ عَلَيَّ لُعَابُهَا , فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ، أَلاَ لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

(رواه ابن ماجه)

Dari Sa'id bin Abi Sa'id bahwa ia berbicara kepadanya, dari Anas bin Malik ia berkata: sungguh aku dibawah unta Rasulullah saw dan aku terkena air liur untanya, aku mendengar beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada yg berhak sesuai haknya, kecuali satu hal tidak boleh berwasiat kepada ahli waris."

Ini Wasiat Allah maka Allah yang bertanggung jawab akan nilai keadilannya, Jika Wasiat manusia maka manusia bertanggung jawab akan nilai keadilannya.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa [04]: 7)

وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa [04]: 8)

"Maksudnya bahwa ayat tersebut untuk hak bagi kerabat dekat yang tidak mendapat bagian fardh ia boleh mendapat kerahiman yg dasarnya kasih sayang dan kepedulian"

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa [04]: 10)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa [04]: 11)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa [04]: 12)

تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa [04]: 13)

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa [04]: 14)

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa [04]: 32)

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa [04]: 176)

ASHABUL FURUDH

SABABIAH, Furudh karena pernikahan, seperti: Suami-Istri. (QS. An-Nisa [04]: 12)
NASABIAH, Furudh karena keturunan, seperti: Anak Laki-laki, Anak Perempuan, Ayah, Ibu, Cucu Laki-laki (dari anak Laki-laki), Cucu Perempuan (dari anak Laki-laki), Kakek (dari Ayah), Nenek (dari Ayah), Nenek (dari Ibu), Saudara Laki-laki Kandung, Saudara Perempuan Kandung, Saudara Laki-laki Seayah, Saudara Perempuan Seayah, Saudara Laki-laki Seibu, Saudara Perempuan Seibu, Anak Laki-laki (dari Saudara Kandung), Anak Laki-laki (dari Saudara Seayah), Paman Kandung (dari Ayah), Paman Sekakek (dari Ayah), Anak Laki-laki Paman Kandung (dari Ayah), Anak Laki-laki Paman Sekakek (dari Ayah) (QS. An-Nisa [04]: 11)

Hak waris putus karena perceraian.

HIJAB

QS. Al-Anfal: 75

وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang lebih jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Yang menghalangi disebut Hajib, dan yang dihalangi disebut Mahjub.

Hijab ada 2 macam:
- Hijab Hirman (terhalang dari seluruh bagian),
- Hijab Nuqshan (terhalang dari bagian besar menjadi lebih kacil, karena ada ahli waris yang lebih dekat).

Kaedah Hijab
- Ushul (Asal Mayit): Setiap ahli waris akan menghalangi hak ahli waris yang ada diatasnya dengan kesamaan jenis,
- Furu’ (Keturunan Mayit): Ahli waris laki-laki menghalangi ahli waris dibawahnya, baik sejenis maupun tidak,
- Hawasyi (Cabang Asal Mayit): Setiap ahli waris laki-laki baik asal maupun cabang mayit akan menghalangi hak waris hawasyi baik laki-laki maupun perempuan. Antara Hawasyi bahwa mereka yang mendapat secara ashobah akan menghalangi ahli waris dibawahnya.

ASHABAH

Ahli waris yang tidak mempunyai bagian yang tegas ditentukan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, atau bagian sisa setelah diambil oleh ahli waris yang mempunyai bagian tegas ditentukan (ashabu l-furudh).

Ashabah ada 3 macam:
- Ashabah bin-Nafsih (kerabat laki-laki yang bernisbah kepada mayit tanpa diselingi oleh perempuan), mempunyai 4 jalur berurutan, sebagai berikut: Jalur Anak, Jalur Ayah, Jalur Saudara, dan Jalur Paman,
- Ashabah bil-Ghair (kerabat perempuan yang memerlukan orang lain laki-laki yang sederajad untuk menjadikan orang lain sebagai Ashabah dan untuk bersama-sama menerima Ushbah),
- Ashabah ma’a l-Ghair (kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan Ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima sisa harta warisan). Kerabat perempuan tersebut adalah: Saudara Perempuan seKandung, dan Saudara Perempuan seAyah, dengan 2 syarat: Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang Anak Perempuan atau Cucu Perempuan. Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi Muashibnya.

DAFTAR PUSTAKA

- Al-Quran,
- Al Hadits,
- Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam Desktop, Lidwa Pustaka, Jakarta, 2011,
- Erwandi Tarmizi, Dr. MA., Mikyar Waris, Materi Pendidikan dan Pelatihan Muamalah Maaliyah, BMT Bintaro, Jakarta, 2014,
- Hasbiyallah, H., Dr., M.Ag., Belajar Mudah Ilmu Waris, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013,
- Muhammad Abu Zahroh, Ahkam Tarikat wal Mawarits, Dar el-Fikri Arabi, Mesir,
- Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Tas-hiilul Faraa-idh, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Pertama, 1424H/ 2003,
- Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Panduan Praktis Hukum Waris Menurut Al Quran dan As Sunnah yang Shahih, Terjemahan, Cetakan Keenam, Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta, 1434H/ 2013,
- Muhammad Syahhat al-Jundi, Dr., Al-Mirats fi as-Syariah al-Islamiah, Dar el-Fikri al-arabi, Mesir,
- Mushtofa al-Zarqo', Ahkam al-Mawaris baina Nazhariah wa at-Tathbiq, Maktabah Ilmiah, Kairo,
- Nashr Farid Muhammad Washil, Dr., Fiqhul Mawarits wal Washiah fi as-Syariah al-Islamiah, Maktabah Taufiqiah, Kairo, Mesir,
- Sofyan Efendi, 2007. Faraid Web Panduan dan Referensi Belajar Ilmu Faraid Berdasarkan Syariat Islam, Perpustakaan OPI, Bekasi, 2007,
- Umar Basyir, Warisan Belajar Mudah Hukum Waris Sesuai Syariat Islam, Rumah Dzikir, Surakarta, 2006.